logo dinsos
Layanan Sosial, Uncategorised

PPKS dan PSKS, apa itu ?

PPKS singkatan dari Pemerlu Palayanan Kesejahteraan Sosial sedangkan PSKS singkatan dari Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, kedua istilah tersebut adalah bagian dari materi-materi yang muncul di kedinasan sosial. Bahwa di masyarakat dengan segala kondisinya yang beragam muncul para pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, siapakah mereka ? dan juga ada beberapa kalangan yang peduli dibekali dengan potensinya melaksanakan upaya-upaya perhatian untuk para pemerlu tersebut, mereka disebut PSKS atau potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pengertian PPKS

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Jenis-jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

  1. Anak Balita Telantar
  2. Anak Terlantar
  3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum
  4. Anak Jalanan
  5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK)
  6. Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan
    Salah
  7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
  8. Lanjut Usia Telantar
  9. Penyandang Disabilitas
  10. Tuna Susila
  11. Gelandangan
  12. Pengemis
  13. Pemulung
  14. Kelompok Minoritas
  15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
  16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
  17. Korban Penyalahgunaan NAPZA
  18. Korban Trafficking
  19. Korban Tindak Kekerasan
  20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)
  21. Korban Bencana Alam
  22. Korban Bencana Sosial
  23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
  24. Fakir Miskin
  25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
  26. Komunitas Adat Terpencil

Pengertian PSKS

Pengertian PSKS pada dasarnya mencakup:

  1. Potensi Kesejahteran Sosial adalah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang belum memiliki dan atau belum memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya belum dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan
    kesejahteraan sosial.
  2. Sumber Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, organisasi, dan lembaga yang telah memiliki kemampuan dan atau telah memperoleh pelatihan dan atau pengembangan di berbagai aspek pembangunan kesejahteraan sosial sehingga keberadaannya dapat didayagunakan secara langsung untuk mendukung pembangunan kesejahteraan social.
  3. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan social.

Jenis-Jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
  3. Taruna Siaga Bencana (Tagana)
  4. Lembaga Kesejahteraan Sosial
  5. Karang Taruna
  6. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga
  7. Keluarga Pioner
  8. Wahana Kesejahteraan Sosial Keluarga Berbasis Masyarakat
    yang selanjutnya disebut (WKSBM)
  9. Wanita Pemimpin Kesejahteraan Sosial
  10. Penyuluh Sosial : Penyuluh Sosial Fungsional Penyuluh Sosial Masyarakat
  11. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan
  12. Dunia Usaha

LKSA Amanah menjadi bagian penyelenggara potensi dan sumber kesejahteraan sosial (PSKS) yang berorientasi menangani PKKS jenis anak terlantar.

Alhamdulillah seiring berjalan waktu dan pelaksanaan pembimbingan dari Dinas Sosial melalui Peksos dan para petugasnya, LKSA Amanah menjadi lembaga yang terdaftar dan terakreditasi dengan nilai A.

Untuk lebih terperinci mengenai pembahasan PPKS dan PSKS berikut dokumen nya :

Comment Form

Your email address will not be published. Required fields are marked *