Pendekatan Awal: LKSA melaksanakan kunjungan ke keluarga dan masyarakat/lingkungan sosial untuk menggali informasi lebih lengkap dan memverifikasi kesesuaian informasi tentang calon penerima manfaat dengan mengunakan instrument/ formulir penerimaan calon anak asuh. Pelaksanaanya setelah LKSA menerima rujukan dari para pihak yang merekomendasikan calon anak asuh ke LKSA di antaranya dari kelurga, komunitas dan lembaga terkait lainnya.
Rapat untuk mengoordinasikan hasil kunjungan/penjajakan
Setelah LKSA melaksanakan penjajakan, maka dilaksanakan rapat koordinasi untuk menetapkan calon penerima manfaat menjadi anak asuh sebagai anak mukim (dalam panti) atau non mukim (luar panti). Rapat ini menghadirkan pengurus LKSA yang terlibat langsung dalam pengasuhan anak, keluarga calon anak asuh, dan sekretaris/pengurus yayasan.
Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Penempatan Pengasuhan Anak di LKSA kepada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.
Regestrasi dan Kontrak
Penempatan pada proses layanan pengasuhan anak di LKSA dengan rangkaian kegiatan mulai dari Asesment, Perencanaan Program; Pelaksanaan Program; Resosialisasi dan Reunifikasi; terahir Terminasi dan / atau Rujukan.
Struktur Organisasi
Pengurus
Pendiri: Iyus Ruswadi
Pembina : H. Yoris Nursamsi
Penanggungjawab: Ketua Yayasan Bakti Tunas Husada
Penasehat: Ibu Yuyun Yulipah
Ketua : Zaenal Mutakin, S.Pd.
Peksos dan Admin: Jhody Bourqie, S.Tr.Sos.
Keuangan: Rahman Shidiq
Sir Rumah Tangga: Didin Nuryadin dan Leni Nurhasanah
Pembina Asrama : Cepi Cahyadin, S.Sos. dan Dini Hanifah Nur Lulu, S.P.