Prosedur Pendaftaran Menjadi Anak Asuh

LKSA Amanah memberikan fasilitas alternatif berupa pengasuhan bagi anak-anak yang masuk kategori layak mendapat bantuan alternatif pengasuhan.

Berikut informasi yang mungkin dibutuhkan oleh siapa saja yang membutuhkan pelayanan pengasuhan alternatif ini :

A. Bagi siapa pengasuhan ini diberikan ?

Pengasuhan ini diberikan kepada anak-anak yang terkategori berasal dari keluarga tidak mampu dengan beberapa syarat berikut :

  • Berasal dari keluarga tidak mampu (pendapatan tidak melebihi batas kecukupan dasar)
  • Mempunyai beban tanggungan keluarga yang besar
  • Tergolong kedalam anak yatim/piatu/yatim piatu/dhufa
  • Memiliki keinginan atau kemauan untuk sekolah
  • Bersedia mentaati tata tertib yang berlaku di LKSA Amanah
  • Keluarga/wali menyanggupi dan menandatangani perjanjian dengan LKSA Amanah

B. Bagaimana cara mendaftarkan anak menjadi anak asuh di LKSA Amanah ?

Berikut mekanismenya :

  • Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan secara lengkap
  • Mendapat rujukan dari aparat setempat dan diketahui tergolong keluarga yang membutuhkan/kurang mampu
  • Mengirim berkas/formulir yang telah lengkap ke LKSA Amanah yang beralamat di : Jl. Cilolohan No. 36 RT 01 / RW 07 Kelurahan Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau menghubungi no Telpon 0851-0000-1271
  • Berkas yang telah dikirim akan diverifikasi oleh pengurus dan yang sesuai kriteria akan dilakukan visitasi/survey mengenai kebenaran informasi yang diberikan

C. Apa fasilitas yang didapat bagi anak yang sudah menjadi anak asuh di LKSA Amanah ?

Anak Asuh di LKSA Amanah mendapatkan beberapa fasilitas berikut :

  • Beasiswa pendidikan formal (SD,SMP/TSN.SMA/SMK/MA)
  • Pembiayaan kebutuhan hidup anak asuh
  • Bimbingan keagamanaan intensif
  • Bantuan ekonomi keluarga (insidental)

D. Siapa saja yang dapat merekomendasikan anak menjadi anak asuh di LKSA Amanah ?

Yang boleh merekomendasikan anak asuh diantaranya :

  • Dinas Sosial
  • Lembaga kesejahteraan sosial anak lainnya
  • Komunitas
  • Perseorangan dengan menyertakan rekomendasi pihak pemerintah setempat (RT)

E. Persyaratan apa saja yang harus disiapkan ?

Persyaratan berupa administrasi disiapkan sbb :

  1. Formulir ini diisi atas nama pemohon (orang tua/wali calon penerima beasiswa).
  2. Dokumen yang perlu dilampirkan :
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua/ wali.
    2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotocopy Raport Terbaru calon penerimaan beasiswa yang dilegalisir sekolah.
    4. Surat Keterangan dari sekolah bahwa anak tersebut masih sekolah & berkelakuan baik.
    5. FotoCopy Akte kelahiran.
    6. SKTM / Surat Keterangan Tidak Mampu dari Rt/Rw setempat.
    7. Fotocopy surat kematian dari pemerintah setempat bila Yatim / Piatu.
    8. Menyerahkan foto terbaru(3×4) 4 lembar (keperluan buku induk dan raport), foto seluruh badan ukuran postcard 1 lembar (syarat pengajuan beasiswa).
    9. Lain-lain yang berhubungan dengan data pemohon.
  3. Hanya formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon serta mendapat rekomendasi dari Rt/Rw di lingkungan tempat tinggal pemohon yang akan diproses.

F. Bagaimana cara mendapatkan formulir pendaftaran ?

Untuk mendapatkan formulir pendaftaran dapat melalui :

  1. Datang ke kantor LKSA
  2. Mendownload Formulir pendaftaran melalui link berikut :

FORMULIR PENDAFTARAN


G. Informasi lainnya

Pertanyaan  : Apakah LKSA Amanah menerima anak asuh BALITA ?

Jawaban : LKSA Amanah belum memiliki pengasuh untuk anak balita, akan tetapi merujuknya ke panti yang sudah terdapat pengasuhan untuk balita.

Prosedur pedaftaran anak asuh di LKSA Amanah